KETENTUAN LOMBA :
- Satu regu terdiri atas 16 orang termasuk danton.
- Peraturan PBB yang dinilai adalah mengacu pada SK PANGAB 611/X/1985 tertanggal 8 Oktober 1985
- Setiap regu dibebaskan berkreasi dengan kostum
- Tempat pelaksanaan lomba GOR PANCASILA
- Peserta memasuki area lomba dengan menggunakan langkah tegap (devile) sebagai penilaian awal dan kemudian menghadap ke juri utama
- Penilaian kerapian terdiri dari :
a. Alas kaki
b. Kekompakan atribut
c. Kekompakan seragam
- Hal-hal yang menyebabkan pengurangan nilai di poin 6
a. Warna seragam tidak sama (-1)
b. Atribut yang digunakan tidak sama (-1)
- Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat
Denah Lapangan Perlombaan
*)keterangan lebih lanjut saat TM

Tidak ada komentar:
Posting Komentar