Kriteria Penilaian


KETENTUAN LOMBA

Lomba Peraturan Baris-Berbaris
1.      Satu regu terdiri atas 16 orang termasuk danton dan 1 orang official.
2.      Peraturan PBB yang di nilai adalah mengacu pada SK PANGAB 611/X/1985 tertanggal 8 Oktober 1985.
3.      Setiap regu dibebaskan untuk berkreasi dengan kostum.
4.      Ukuran arena lomba 40 x 16 Meter
5.      Perwakilan peserta harus mengikuti upacara pembukaan dan upacara penutupan.
6.    Peserta memasuki arena lomba dengan menggunakan langkah tegap (Devile) sebagai penilaiaan awal dan kemudian menghadap ke juri utama.
7.      Perhitungan waktu dan penilaian dimulai setelah danton menghadap ke pasukan (Setelah laporan Danton).
8.      Waktu diakhiri pada saat danton menempati posisi kanan pasukan dan memberikan  aba-aba “Lari maju” untuk meninggalkan arena lomba.

9.      Peserta yang dipanggil 3x berturut-turut tidak hadir dianggap mengundurkan diri.
10.   Peserta diberi waktu maksimal 15 menit  untuk setiap penampilan, dan jika melebihi akan “Didiskualifikasi”
11.    Penilaian kerapihan terdiri dari :
1.      kekompakan atribut
2.    kekompakan  seragam

12.  Hal – hal yang dapat menyebabkan pengurangan nilai di kerapihan            :

-          Warna seragam tidak sama  ( – 1 )
-          Atribut yang digunakan tidak sama  ( -1 )

Aturan
1.      Kreasi Variasi yang ditampilkan dibebaskan (Yel-Yel)
2.      Komposisi penilaian
Ø  50% Formasi-Variasi,
Ø  20% Yel-Yel
Ø  10% Kerapian dan Kekompakan
Ø  10% Danton.
> Penilaian Lain (10%)
3.      Pengurangan point ( Point Penalty ) akan dibicarakan lebih lanjut saat Technical Meeting.
4.      Dewan Juri terdiri dari PPI, DISPORA dan Pelatih Sie Paskibra STIE Perbanas Surabaya

khusus untuk kreasi PBB dan yel-yel
pasukan menginjak batas garis lomba  ( – 10   per orang )

khusus untuk komandan peleton
 danton mengucapkan aba aba tidak berurutan  (-1/ aba - aba )

kriteria  umum
kriteria  umum adalah nilai total akhir dari seluruh  kriteria khusus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar