KETENTUAN LOMBA
Lomba Peraturan Baris-Berbaris
1. Satu regu
terdiri atas 16 orang termasuk danton dan 1 orang official.
2. Peraturan PBB
yang di nilai adalah mengacu pada SK PANGAB 611/X/1985 tertanggal 8 Oktober
1985.
3. Setiap regu dibebaskan
untuk berkreasi dengan kostum.
4. Ukuran arena
lomba 40 x 16 Meter
5. Perwakilan
peserta harus mengikuti upacara pembukaan dan upacara penutupan.
6. Peserta memasuki
arena lomba dengan menggunakan langkah tegap (Devile) sebagai penilaiaan awal dan kemudian
menghadap ke juri utama.
7. Perhitungan
waktu dan penilaian dimulai setelah danton menghadap ke pasukan (Setelah
laporan Danton).
8. Waktu diakhiri
pada saat danton menempati posisi kanan pasukan dan memberikan aba-aba “Lari
maju” untuk meninggalkan arena lomba.
9. Peserta yang
dipanggil 3x berturut-turut tidak hadir dianggap mengundurkan diri.
10. Peserta diberi waktu maksimal 15
menit untuk setiap penampilan, dan jika melebihi akan “Didiskualifikasi”
11.
Penilaian kerapihan terdiri dari :
1. kekompakan
atribut
2. kekompakan
seragam
12. Hal – hal yang dapat menyebabkan pengurangan
nilai di
kerapihan :
- Warna
seragam tidak sama ( – 1 )
- Atribut
yang digunakan tidak sama ( -1 )
Aturan
1. Kreasi
Variasi yang ditampilkan dibebaskan (Yel-Yel)
2. Komposisi
penilaian
Ø 50%
Formasi-Variasi,
Ø 20% Yel-Yel
Ø
10% Kerapian dan
Kekompakan
Ø
10% Danton.
> Penilaian Lain (10%)
> Penilaian Lain (10%)
3. Pengurangan
point ( Point Penalty ) akan dibicarakan lebih lanjut saat Technical Meeting.
4. Dewan Juri
terdiri dari PPI, DISPORA dan Pelatih Sie Paskibra STIE Perbanas Surabaya
khusus untuk kreasi PBB dan yel-yel
pasukan menginjak batas garis lomba ( – 10
per orang )
khusus untuk komandan peleton
danton mengucapkan aba aba tidak berurutan
(-1/ aba - aba )
kriteria umum
kriteria umum adalah nilai total akhir dari
seluruh kriteria khusus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar